PEREMPUAN BUTUH SYARIAT ISLAM BUKAN RUU-PKS
Rancangan Undang Undang - Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan segera disahkan agustus mendatang masih banyak menuai pro dan kontra dari sejumlah aktivis. Mengingat banyaknya kasus pelecehan yang terjadi terhadap wanita maka hadirnya RUU-PKS akan memperjuangkan keadilan terhadap wanita & mengangkat masalah-masalah yang korbannya lebih identik dengan wanita,namun RUU ini jelas sekali mengesampingkan norma agama.
Terlepas dari masalah pro dan kontra antara sejumlah aktivis dan masyarakat,mengapa kasus-kasus kekerasan seksual ini terus-menerus terjadi. Dikutip dari medcom.id Alwyah mengaku bakal terus menyuarakan penolakan ini. Ia berkukuh meminta RUU itu dihapuskan. "Kalau pun di lapangan faktanya berbeda, kalau (perempuan) tidak terlindungi itu karena penegakan hukumnya di Indonesia yang perlu dibenerin. Bukan UU baru," pungkasnya. Dimana kenyataannya kekerasan merupakan masalah siapa saja dan tidak ada hubungannya dengan kesetimpangan gender. Jika diamati banyaknya kasus kekerasan justru disebabkan oleh banyak faktor,mulai dari faktor ekonomi, kekecewaan terhadap sikap korban,bahkan perilaku kekerasan yang seringkali ditampilkan oleh media ditambah kesempatan berbuat jahat terbuka lebar tanpa ada yang siap mencegah dan tanpa ada kekuatan hukum yang mampu membuat siapapun berpikir ulang untuk melakukan berbagai bentuk tindak kekerasan serta lemahnya sistem pendidikan dan sistem hukum kita, yang membuat kekerasan semakin mudah dilakukan. kasus ini muncul sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem hidup yang salah,penerapan sistem hidup yang memisahkan agama dari kehidupan dan bukanlah akibat ketimpangan gender.
Program pemberdayaan perempuan dan Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang diagagas Barat, diterima sebagai solusi mengatasi problem perempuan di berbagai negeri Muslim tak terkecuali Indonesia. Perlakuan yang tidak sama antara laki-laki dan perempuan menjadi titik berat pembahasan mereka. Ide ini pun disebar luaskan untuk diadopsi bagi siapa saja yang menuntut kebebasan dan kesetaraan bagi perempuan. Padahal secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menunaikan kewajiban-kewajibannya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Hampir seluruh syariat Islam dan hukum-hukumnya berlaku untuk kaum Adam dan kaum Hawa secara seimbang. Seperti yang terdapat dalam QS. Adz-Dzariyat [51]: 56 yang Artinya :”Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.”Begitu pun dengan janji pahala dan ancaman siksaan. Tidak dibedakan satu dengan yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya.
Di antara pemikiran negatif yang disebaarkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikan wanita sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender. Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam QS. An Nisa [4]: 19 yang Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain. Seperti yang terdapat dalam QS. Al Ahzâb [33]: 3 yang artinya :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita. Maka dari itu jelas sekali yang di butuhkan perempuan aadalah shariat islam bukan lah RUU-PKS.